Ketika melakukan sirkulasi peminjaman, maka tidak dipungkiri terdapat beberapa pemustaka yang mengembalikan buku setelah jatuh tempo atau waktu tenggat. Maka dibutuhkan sebuah aturan yang mengatur hal terkait
agar para pemustaka bisa tertib serta jera dalam mengembalikan buku. Oleh karena itu diciptakan sebuah denda jatuh tempo agar harapan ke depannya para pemustaka bisa mengembalikan buku tepat pada waktunya.
Maktabah Darul Irsyad telah menentukan aturan denda sebesar Rp1000 bagi yang telat mengembalikan buku per harinya, hal itu sebagai bentuk upaya penertiban pemustaka. Berikut ialah regulasi penetapan denda
untuk santri beserta tata cara pembuatan template penulisan denda.
Prosedural
Bukalah situs perpustakaan lalu masuk dengan sandi petugas, pilih opsi sirkulasi, pada sirkulasi buka menu “daftar keterlambatan”.
Lihatlah dengan seksama nama-nama yang telat mengembalikan buku.
Pada template excel/libre office calc yang terlampir, didalam template tersebut sudah tersedia beberapa aturan dalam pembuatan template keterlambatan, silahkan baca dan pahami aturan yang sudah tertera di awal sheet excel tersebut.
Daftar keterlambatan yang ada (dari SLiMS 9), di copy ke excel sesuai dengan ketentuan penulisan yang ada di halaman awal sheet excelnya.
Silahkan dibuat dengan memuat semua data para pemustaka yang terlambat, lalu jika sudah selesai, maka di print.
Untuk file yang sudah kita print, bisa kita close with out save, agar file tersebut kembali ke bentuk semula, dan bisa digunakan pada lain waktu.
Print hasil keterlambatan dalam beberapa copian untuk di tempel di berbagai tempat strategis yang bisa di jangkau oleh para pemustaka.
Untuk tempat strategis yang bisa kalian tempelkan nama-nama pemustaka yang terlambat antara lain: Pintu masuk gedung zam-zam, mading JT Maktabah (depan kantor BK), mading belakang masjid, dan papan info MA.
Besar harapannya dengan adanya daftar keterlambatan ini para santri bisa tersadarkan untuk segera mengembalikan bukunya bagi yang merasa sudah terlambat maupun yang belum.