Text
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA, KECAMATAN, DESA/KELURAHAN
DILENGKAPI DENGAN: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERATURAN PERPUSTAKAAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBULIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Tidak tersedia versi lain