TATA TERTIB MAKTABAH DARUL IRSYAD
(MDI)
1. LAYANAN MAKTABAH
- Seluruh sivitas akademika PIA berhak memanfaatkan koleksi pustaka MDI.
- Pemanfaatan koleksi dapat dilakukan melalui dua cara:
- Membaca di tempat: Berlaku untuk semua bahan pustaka (buku referensi, majalah, dan lain-lain).
- Peminjaman: Berlaku untuk bahan pustaka kategori non-referensi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. TATA TERTIB UMUM
- Pengunjung wajib berpakaian rapi, sopan, dan memastikan keadaan kaki dalam kondisi bersih saat memasuki area maktabah.
- Menjaga ketenangan, kesopanan, dan tidak membuat kegaduhan.
- Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam maktabah.
- Tas dan peralatan sekolah lainnya wajib dititipkan di tempat yang telah disediakan.
- Setiap pengunjung wajib melakukan presensi (tahdhir) melalui menu visitor di komputer. Apabila terjadi kendala teknis (listrik padam), presensi dilakukan secara manual pada buku tamu.
- Mengambil koleksi buku dengan hati-hati dan tetap menjaga ketertiban.
- Menggunakan sarana membaca dan menulis (meja dan kursi) yang telah disediakan secara bijak.
- Memanfaatkan waktu dengan produktif untuk menimba ilmu serta menghormati pengunjung lain.
- Pengunjung dilarang mengembalikan buku ke rak secara mandiri; buku yang telah selesai dibaca cukup diletakkan di atas meja baca.
- Dilarang tidur di ruang maktabah, menjadikan maktabah sebagai tempat berkumpul (basecamp), atau tempat penitipan barang pribadi dalam jangka waktu lama.
- Dilarang merusak, mengubah, atau mengambil fasilitas/inventaris maktabah tanpa izin resmi.
- Petugas berhak mengambil tindakan atau kebijakan tegas terhadap setiap pelanggaran aturan di atas.
3. TATA TERTIB PEMINJAMAN
a. Peminjaman Umum
- Proses peminjaman hanya dilayani oleh petugas resmi MDI pada jam operasional.
- Peminjam wajib menyerahkan kartu e-Kanz (bagi santri non-SDITQ) atau kartu anggota kepada petugas.
- Peminjam bertanggung jawab penuh atas keamanan dan keutuhan buku yang dipinjam.
- Batas Maksimal Peminjaman:
- Asatidzah & Pegawai: Maksimal 5 eksemplar (durasi 2 pekan).
- Khidmah: Maksimal 2 eksemplar (durasi 1 pekan).
- Santri: Maksimal 1 eksemplar (durasi 1 pekan).
- Perpanjangan masa pinjam dilakukan dengan membawa buku terkait ke petugas untuk pendataan ulang.
- Buku wajib dikembalikan tepat waktu. Keterlambatan pengembalian bagi santri dikenakan denda minimal Rp1.000,- per hari.
- Segala bentuk kerusakan atau kehilangan buku menjadi tanggung jawab peminjam dengan ketentuan mengganti buku yang serupa atau sesuai kesepakatan dengan kepala maktabah.
b. Peminjaman Khusus
Layanan ini diperuntukkan bagi sivitas PIA yang membutuhkan peminjaman melebihi batas kuota atau durasi standar, dengan ketentuan:
- Pemustaka menyerahkan surat keterangan mengenai alasan peminjaman khusus.
- Mengisi dan menandatangani blangko peminjaman khusus yang disediakan petugas.
- Meminta persetujuan/tanda tangan dari pihak berwenang terkait.
- Durasi maksimal peminjaman adalah 1 bulan (dapat diperpanjang setelah melapor dan membawa buku tersebut).
4. ATURAN PENGGUNAAN LAYANAN KOMPUTER & INTERNET (KOMET)
a. Prosedur Akses
- Kehadiran: Pemustaka langsung mendatangi area layanan KOMET.
- Presensi: Wajib melakukan presensi mandiri menggunakan akun/ID pribadi. Dilarang keras menggunakan identitas orang lain.
- Registrasi: Mengisi lembar penggunaan KOMET secara lengkap.
- Jaminan: Menyerahkan kartu e-Kanz kepada petugas selama sesi penggunaan.
- Alokasi: Petugas akan menentukan nomor unit komputer yang dapat digunakan.
b. Ketentuan Penggunaan
- Durasi: Waktu standar penggunaan adalah 25 menit per sesi.
- Perpanjangan: Dapat dilakukan jika tidak ada antrean, dengan melapor kepada petugas sebelum waktu habis.
- Penyelesaian: Melapor kepada petugas setelah selesai dan segera mengambil kembali kartu e-Kanz.
- Pemeliharaan: Dilarang mematikan (shut down) komputer setelah digunakan guna memudahkan pemeliharaan sistem oleh staf TIK.
- Data: Dilarang menyimpan file di desktop atau drive lokal. Gunakan media penyimpanan daring (cloud) atau eksternal.
c. Larangan Khusus
- Dilarang membuka situs yang bertentangan dengan syariat Islam.
- Dilarang mengakses konten hiburan (game, media sosial, e-commerce, streaming film/musik) yang tidak berkaitan dengan tugas ilmiah.
- Dilarang mengubah konfigurasi sistem atau melakukan instalasi/penghapusan aplikasi tanpa izin.
5. KETENTUAN KEANGGOTAAN
- Asatidzah & Pegawai:
- Pendaftaran dilakukan pada jam layanan.
- Membawa KTP asli untuk verifikasi data.
- Wajib menaati peraturan maktabah.
- Santri:
- Membawa kartu e-Kanz (kecuali santri SDITQ).
- Wajib menjaga kartu anggota dengan baik.
- Apabila kartu hilang atau rusak, segera melapor. Biaya penggantian kartu sebesar Rp5.000,-.
6. SANKSI
Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi berupa denda atau bentuk lainnya berdasarkan persetujuan Kepala Maktabah dan atau Seksi Dakwah, serta jika dibutuhkan akan dimusyawarahkan dengan pihak lain.
Kontak Informasi
Address :
Jl. Raya Semarang - Solo No.KM 45, Tluko, Butuh, Kec. Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Indonesia - Kode Pos : 50775. Email : maktabahdarulirsyad@gmail.org
Phone Number :
(0298) 321658
Fax Number :
(0298) 312456
Jam Pelayanan
Sabtu - Kamis :
Pagi : 07:00 – 11:00 WIB
Siang : 13:00 – 14:30 WIB
Sore : Ba’da asar – 17:00 WIB
Malam Ba’da isya – 21:00 WIB
Hari Ahad Libur
Libur pekanan Maktabah Darul Irsyad
Koleksi
Kami memiliki banyak jenis koleksi di perpustakaan kami, mulai dari buku Pengetahuan Agama berbahasa Arab yang lengkap hingga Pengetahuan Umum, dari bahan cetak hingga koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Kami juga mengumpulkan publikasi serial bulanan seperti majalah.
Keanggotaan Perpustakaan
Untuk dapat meminjamkan koleksi perpustakaan kami, Anda harus terlebih dahulu menjadi anggota perpustakaan. Ada syarat dan ketentuan yang harus Anda patuhi.