Untuk melakukan kegiatan pinjam meminjam sebuah buku, maka seorang pemustaka diwajibkan untuk menjadi anggota atau member dari perpustakaan tersebut, serta tunduk mengikuti aturan anggota yang ada. Setelah pemustaka mendaftarkan dirinya sebagai anggota perpustakaan, maka ia akan diberikan kartu anggota perpustakaan sebagai tanda bukti bahwasanya ia adalah anggota resmi perpustakaan, dan sebagai alat sah peminjaman buku perpustakaan.
Maka pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang seputar pembuatan kartu pemustaka dari mulai pendaftaran, pencatatan, pencetakan hingga pemberian kartu terhadap pemustaka yang mendaftar.
Dalam pembahasan berikut kita akan membagi beberapa segmen pembahasan secara terstruktur dan sistematis agar mudah dipahami oleh kalian semua.
Masih belum paham? Yuk simak video berikut biar makin paham